Menteri UMKM Hadiri Sidang Toko Mama Khas Banjar: “Sanksi Administratif Dulu, Bukan Langsung Pidana!”

“Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab, maka saya jawab: saya sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab,” kata Maman di hadapan majelis hakim.

Maman berharap kasus ini bisa dijadikan preseden untuk mendorong pendekatan hukum yang mengutamakan sanksi administratif terlebih dahulu, sesuai amanat Undang-Undang Pangan.

“Penegakan hukum pidana harus dijadikan ultimum remedium, bukan primum remedium. Kalau ada pelanggaran seperti label atau tanggal kedaluwarsa, sebaiknya diselesaikan secara administratif dulu,” lanjutnya.

Momentum Pembenahan Nasional UMKM

Maman menegaskan, ia tidak dalam posisi menyalahkan aparat penegak hukum. Justru, menurutnya, kasus ini harus menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan perlindungan hukum UMKM di Indonesia.

“Mari jadikan kasus Mama Khas Banjar ini sebagai titik awal akselerasi penataan dan pembinaan UMKM secara nasional,” pungkasnya.

Diketahui, Toko Mama Khas Banjar terseret kasus hukum setelah dilaporkan oleh seorang konsumen karena produk yang dijual tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Kasus ini memicu sorotan luas karena dinilai kontraproduktif terhadap semangat pemberdayaan UMKM.(Wartabanjar.com/Iqnatius)

editor: nur muhammad