Personel Polsek Bakumpai Amankan Seorang Pria Bawa Sajam Tanpa Izin Saat Operasi Sikat Intan 2025
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, pria ini terjaring razia personel Polsek Bakumpai, Polres Barito Kuala (Batola) yang sedang melaksanakan Operasi Sikat 1 Intan 2025.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tembus Marabahan-Margasari, Kelurahan Lepasan RT. 03, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku adalah seorang pria berinisial YN (24), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 34 sentimeter, lengkap dengan gagang dan kumpang atau sarungnya berwarna hitam terbuat dari besi.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas, Iptu Marum menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961.
BACA JUGA: Info Cuaca Senin 12 Mei 2025, BMKG: Banjarmasin dan Tanah Laut Waspada Hujan Ringan Hingga Hujan Petir
“Personel Polsek Bakumpai yang dipimpin Kapolsek Iptu Herry Sugandi Siregar, S.H. berhasil mengamankan pelaku saat patroli di wilayah hukum Polsek Bakumpai. Pelaku tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata tajam,” jelas Iptu Marum, dikutip dari situs Polres Batola, Senin (12/5/2025).
YN beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bakumpai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas dan menjamin keamanan masyarakat. (yayu)
Editor: Yayu