Korban langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan. Dalam waktu singkat, pelaku utama Amat Bagong berhasil diringkus pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 23.45 Wita di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku telah kami amankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran,” tegas Sudirno.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kesabaran dan tidak main hakim sendiri di ruang publik, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur muhammad







