WADUH! Pengendara Nekat Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Kamera ETLE Tak Berkutik!

Pengendara diingatkan untuk menaati aturan lalu lintas dan tidak melakukan upaya pengelabuan ETLE.

Menutup atau memodifikasi pelat nomor dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penilangan sesuai Pasal 280 UU LLAJ.

Mari dukung bersama penerapan ETLE demi jalan raya yang lebih aman.(Wartabanjar.com/banjarmasinbanget/berbagai sumber)

editor: nur muhammad