Polsek Jorong Gencar Razia, Penjual Minuman Keras Ilegal di Desa Alur Diamankan

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Polsek Jorong kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut.

Hal itu terbukti dengan diamankannya seorang penjual pada Senin (5/5/2025) yang kedapatan menjual minuman keras ilegal di sebuah warung di Desa Alur.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim Polsek Jorong yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Fredy Oktoviandy, S.H., langsung menggerebek warung milik Billy Haloho alias Bili tersebut yang berlokasi di Jalan A. Yani, RT 01 RW 01, Kecamatan Jorong.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menerangkan dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam warung, yaitu 4 botol minuman merek Bintang, 4 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 2 botol McDonald Anggur Merah.

BACA JUGA: GEGER PENAMPAKAN KUYANG Terbang di Langit Kapuas, Warga Serbu Lokasi Wisata Siring

Pemilik warung beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Jorong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Laut. (Gazali)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Panitia Bantah Adanya Kecurangan di MTQMN ke XVIII Tahun 2025 di ULM

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca