AKSI BALAS DENDAM BERUJUNG PENJARA! Dua Pelaku Pengeroyokan di Banjarbaru Diciduk Macan Barbar

“Pelaku mengaku nekat melakukan pengeroyokan karena korban sebelumnya melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu pelaku,” ungkapnya, mewakili Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.

Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Liang Anggang juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian setiap masalah kepada aparat penegak hukum.(Wartabanjar.com/polres_banjarbaru)

editor: nur muhammad