WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dua pria berinisial ASP dan RA akhirnya ditangkap tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang setelah terlibat aksi pengeroyokan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, tepat di depan minimarket Mandala, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Aksi pengeroyokan ini sebelumnya dilaporkan warga usai menimbulkan luka serius pada korban bernama Tio (20), yang mengalami cedera di bagian hidung dan tubuh.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, menyebutkan bahwa pengeroyokan bermotif balas dendam.
BACA JUGA:Menggugah Hati! Titiek Soeharto Tuntun Try Sutrisno, Momen Penuh Hormat yang Abadi dalam Sejarah
“Pelaku mengaku nekat melakukan pengeroyokan karena korban sebelumnya melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu pelaku,” ungkapnya, mewakili Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.
Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Liang Anggang juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian setiap masalah kepada aparat penegak hukum.(Wartabanjar.com/polres_banjarbaru)
editor: nur muhammad