WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Oknum TNI AL, Jumran terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita menggunakan KTP dari adik letingnya, yakni Kardianus untuk membeli tiket pesawat. Hal ini terungkap dalam sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5) pagi. Ada dua saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, yang dihadirkan secara virtual atau daring. Baca Juga 2 Rumah Hangus di Munti Raya Diduga Karena Lampu Duduk Terdakwa meminjam KTP Kardianus pada tanggal 3 maret 2025, tanpa memberitahukan alasannya digunakan untuk apa, kepada Kardianus. "Pada saat itu, terdakwa menelfon saat kami sedang tidur, dan menanyakan posisi kami, dan kami pun menjawab sedang di kamar. Setelah itu, terdakwa pun datang ke kamar, dan membangunkan kami yang sedang terlelap tidur, untuk menanyakan KTP kami," ujar Kardianus, dalam kesaksiaannya, saat ditanya oleh Oditurat Militer dan Hakim sidang. "Dengan kondisi setengah sadar dari tidur, kami pun memberitahukan kalau KTP dalam dompet di laci, dan terdakwa pun langsung mengambil KTP tersebut," lanjutnya. Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi pun menanyakan, terkait tujuan terdakwa untuk meminjam dari KTP tersebut, namun saksi Kardianus juga tidak mengetahuinnya. "Kami tidak bertanya, karena kami takut dipukul, karena kami junior," ucap Kardianus. "KTP tersebut baru dikembalikan pada tanggal 23 Maret 2025 pagi, dan terdakwa juga tidak memberitahu tujuannya meminjam KTP tersebut, terdakwa hanya mengucapkan terimakasih, dan mengatakan sebelumnya lupa mengembalikannya," lanjutnya. Kardianus mengaku, baru mengetahui kalau KTP nya dipakai untuk membeli tiket setelah dipanggil Pasi Intel, pada tanggal 24 Maret 2025. "Kami baru tahu setelah dianggil Pasi Intel, dan Kami pun merasa kaget kalau KTP nya digunakan untuk membeli tiket peswawat," kata Kardianus. Sementara itu, dalam kesaksiannya, Vicky mengaku telah memesankan tiketnya pada tanggal 13 Maret 2025, melalui aplikasi untuk tiket pulang pergi Balikpapan-Banjarmasin, namun tiketnya karena terdakwa ada tugas ke Samarinda. "Sebelumnya, pada tanggal 11 Maret 2025, kami diminta menemani terdakwa untuk menggadaikan sepeda motornya ke pegadaian. Kami juga tidak tahu tujuannya untuk apa, dan kami hanya menunggu diluar saja, kata terdakwa karena ada kebutuhan," papar Vicky. "Selanjutnya, kami diminta memesan tiket lagi untuk keberangkatan dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 20 maret 2025, dan terdakwa pun pergi ke Banjarmasin dengan naik bus, pada tanggal 21 Maret 2025," sambungnya. "Terdakwa pergi dengan menggunakan KTP Kardianus, agar tidak ketahuan pergi ke Banjarmasin," pungkasnya. (Iqnatius) Editor Restu