WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) Kota Banjarmasin. Dugaan pelanggaran ini meliputi penampilan Disc Jockey (DJ) tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, serta penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin lengkap untuk klasifikasi B dan C.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memanggil pihak pengelola Hexagon untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5).
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan pentingnya penegakan aturan. Ia menyebutkan bahwa jika terbukti melanggar, pihak terkait harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau sampai ditutup sementara, tidak. Tapi kalau ada pelanggaran dan memang ada sanksinya, maka sanksi itu harus dikenakan. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan, bukan hanya Hexagon,” ujar Aliansyah, saat dihubungi Wartabanjar.com, Rabu (7/5).
Izin DJ dan Minuman Beralkohol Masih Bermasalah
Dari hasil RDP tersebut, dijelaskan bahwa Hexagon sebenarnya telah memiliki izin untuk menampilkan DJ asing dari pihak imigrasi dan provinsi. Namun, mereka belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat.
“Ada miskomunikasi antara pihak pengelola dengan Dinas Pariwisata, mungkin karena kurang paham soal prosedurnya,” ungkap Aliansyah.
“Lagi pula, DJ itu tampil di berbagai kota di Indonesia, jadi izinnya memang diurus lewat imigrasi.”
Untuk perizinan minol, Aliansyah menjelaskan bahwa Hexagon baru mengantongi izin untuk klasifikasi A yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sementara izin untuk klasifikasi B masih dalam proses di tingkat provinsi, dan klasifikasi C masih diproses oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Saat ini, Hexagon hanya memiliki izin klasifikasi A. Tapi secara umum, proses perizinan mereka sudah berjalan dan dinyatakan aman,” imbuhnya.







