Pemantauan dan Teguran Masih Menunggu
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan sanksi jika Hexagon ketahuan menjual minol di luar klasifikasi yang diizinkan, Aliansyah mengatakan bahwa pihak DPRD belum melakukan pemantauan langsung.
“Kita belum cek langsung ke sana. Mungkin nanti kalau ada waktu kita akan pantau, supaya tahu situasinya. Informasinya juga, mereka membuka restoran di sana,” katanya.
Aliansyah juga mengingatkan bahwa penegakan aturan menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia berharap instansi tersebut aktif mengawasi tempat hiburan dan kafe yang menjual minuman beralkohol.
“Perda soal minol ini pun masih belum jelas, karena dianulir oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Imbauan untuk Seluruh THM di Banjarmasin
Sebagai penutup, Aliansyah mengimbau seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Banjarmasin agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Operasional harus sesuai dengan jam buka dan tutup yang ditentukan. Gunakan peredam suara agar tidak mengganggu warga sekitar. Dan kalau bisa, prioritaskan tenaga kerja lokal Banjarmasin,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







