“Pelaku usaha mikro hanya perlu menyampaikan laporan satu kali dalam setahun, sedangkan usaha kecil dua kali dalam setahun,” imbuhnya. (alfi)
Editor: Yayu

“Pelaku usaha mikro hanya perlu menyampaikan laporan satu kali dalam setahun, sedangkan usaha kecil dua kali dalam setahun,” imbuhnya. (alfi)
Editor: Yayu