Secara garis besar, katanya, ada tiga poin aduan yang diajukan dalam laporan tersebut, yakni Bawaslu Banjarbaru diduga kuat mengkriminalisasi Pengurus LPRI, Bawaslu Banjarbaru ditengarai tidak netral dan membela kepentingan pribadi Said Subari, dan tujuan Bawaslu Banjarbaru diduga keras untuk mencekal permohonan sengketa hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi.
“Para terlapor bukan hanya melimpahkan Laporan 002/2025 ke Polres Banjarbaru yang dikategorikan sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga melimpahkan laporan 002/2025 ke KPU Kalsel yang dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi,” ucap Pazri.
Dengan diteruskannya laporan kepada KPU Kalsel, maka terdapat potensi sanksi administrasi berupa pencabutan Akreditasi Pemantau yang dipegang oleh LPRI.
Apabila skenario ini dibiarkan dan pencabutan akreditasi pemantau benar-benar dicabut, maka secara mutatis mutandis akan melemahkan legal standing LPRI di Mahkamah Konstitusi.
“Tim Hukum Hanyar sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis DKPP agar tidak hanya melihat PSU Pilkada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu







