WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru, resmi melaporkan Bawaslu Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (5/5) kemarin, dengan nomor registrasi 148/02-5/SET-02/V/2025.
Bawaslu Banjarbaru dilaporkan atas dugaan mengkriminalisasi pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
Tim Hukum Hanyar menilai bahwa Pemungutan Suara Ulang(PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru yang diselenggarakan pada 19 April 2025 kemarin, telah dicemari oleh tindakan para terlapor, yang sangat amat menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Para Terlapor yang seyogyanya memegang teguh prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, adil, profesional, dan kepentingan umum dalam PSU Pemilukada Banjarbaru, termasuk di dalamnya menangani dugaan pelanggaran, justru telah melanggar dengan perilaku yang diduga kuat bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Tim Hukum Hanyar, Muhammad Pazri.
BACA JUGA: GILA! Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Ternyata Mengaku Bernama Andi, Gadaikan Motor Demi Eksekusi







