Sidang Perdana Kasus Juwita, Terdakwa Jumran Bantah Keterangan Saksi ‘Miting Korban’

Dalam kesaksiannya, Susi Anggraini sempat menuding kalau terdakwa sempat mendorong, dan kemudian memiting korban saat berada di kamar hotel.

Selain itu, terdakwa juga dituding telah melakukan persetubuhan dengan korban, hingga berujung terdakwa diminta untuk bertanggung jawab menikahi korban.

Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi, hakim ketua pun memberikan bantahan atau keberatan dari kesaksian para saksi.

“Pada saat dihotel tidak ada mendorong dan memiting korban yang mulia,” ucap terdakwa, dalam penyampaiannya.

“Yang kedua, kami tidak pernah ada berhubungan badan saat di hotel yang mulia,” tambahnya.

“Yang ketiga, saat kami berada dirumahnya tidak ada yang gigit-gigit tangan, dan tidak ada pukul-pukul badan,” tandasnya. (Iqnatius)

Editor Restu