Sidang Perdana Kasus Juwita, Terdakwa Jumran Bantah Keterangan Saksi 'Miting Korban'
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5) pagi.
Sidang tersebut dihadiri oleh hakim sidang, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasehat terdakwa, dan juga tamu persidangan.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Baca Juga
Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Diberangkatkan, ini Pesan Kakanwil Kemenag Kalsel
Dalam persidangan tersebut, setelah pembacaan dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, terdakwa Jumran sempat diberikan kesempatan untuk melakukan eksepsi.
Namun, dalam sidang tersebut, melalui penasehat hukum terdakwa menolak eksepsi, dan menerima dakwaan tersebut.
Kemudian, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yakni keluarga korban.
Dalam kesaksiannya, Susi Anggraini sempat menuding kalau terdakwa sempat mendorong, dan kemudian memiting korban saat berada di kamar hotel.
Selain itu, terdakwa juga dituding telah melakukan persetubuhan dengan korban, hingga berujung terdakwa diminta untuk bertanggung jawab menikahi korban.
Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi, hakim ketua pun memberikan bantahan atau keberatan dari kesaksian para saksi.
“Pada saat dihotel tidak ada mendorong dan memiting korban yang mulia,” ucap terdakwa, dalam penyampaiannya.
“Yang kedua, kami tidak pernah ada berhubungan badan saat di hotel yang mulia,” tambahnya.
“Yang ketiga, saat kami berada dirumahnya tidak ada yang gigit-gigit tangan, dan tidak ada pukul-pukul badan,” tandasnya. (Iqnatius)
Editor Restu