WARTABANJAR.COM, HST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi program kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Terpidana berinisial WR, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial HST, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Senin (5/5/2025). “Eksekusi ini kami lakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN pada tanggal 27 Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HST, Hendrik Fayol saat konferensi pers. Baca Juga Jeritan Jalan Rusak di Satui: Hj Ernawati Desak Percepatan Perbaikan Infrastruktur yang Terlantar Dalam perkara ini, WR dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp51.509.700. Selain itu, Kejari HST juga telah menyita uang sebesar Rp304.200.000 saat proses penyidikan. Jika dijumlah, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp405.709.700. “Ini adalah hasil positif dalam penanganan perkara korupsi, dan menjadi bukti bahwa selain menindak, kami juga mengupayakan pemulihan kerugian negara,” kata Hendrik. Hendrik berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta menjadi contoh bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah tetap berjalan serius dan transparan. (Adew) Editor Restu