WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Tim Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin oleh IPDA Syaiful Anwar melakukan penindakan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Kegiatan ini berlangsung di sebuah warung milik FH yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebardjo, Sabtu, 04 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Hasil kegiatan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 33 botol dan kaleng, yaitu: Anggur merah: 15 botol Anggur putih: 7 botol Kawa-kawa: 6 botol Alexis: 1 botol Bintang: 2 botol Anker kaleng: 3 kaleng Pemilik warung, Fh, serta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Liang Anggang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Mohon dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Banjarbaru," tulis dalam unggahan. (atoe) Editor Restu