LK-MUI Tegaskan Vasektomi Haram

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan tujuan dari vasektomi adalah untuk mencegah sperma bisa memasuki cairan mani sehingga tidak bisa membuahi sel telur.

“Sehingga yang keluar itu hanya cairan maninya saja, tapi spermanya itu tidak membuahi telur. Jadi vasektomi itu vas deferen diikat atau mekanisme penjepitan dengan karet atau bisa juga dipotong,” jelasnya.

Cara ini memang sangat efektif untuk mencegah kehamilan, jelasnya namun sifatnya permanen. Bayu mengungkapkan memang sudah ada metode rekanalisasi yaitu melakukan bedah vaskuler semi mikro dengan penyambungan kembali.

“Sehingga kita lihat dalam agama Islam ini sebaiknya dicegah (vasektomi) karena ada pilihan lain. Dalam fatwa MUI diharamkan atau tidak boleh. Ini sebaiknya dilakukan upaya-upaya metode kontrasepsi lain,” tegasnya.

Vasektomi sebaiknya, jelasnya dihindari dan memilih metode kontrasepsi lain. Sebab, metode ini bersifat permanen dan vasektomi merusak organ-organ tubuh, sehingga dilarang dalam Islam.

“Ada pengecualian memang waktu itu kalau istrinya sakit dan kalo hamil bisa menyebabkan kematian, tapi kan bisa menggunakan metode lain. (Vasektomi) merusak (organ) permanen dalam hukum Islam tidak boleh,” tegasnya.

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vasektomi sejak 1979 yang menyatakan vasektomi hukumnya haram. Bayu menjelaskan bahwa pemandulan adalah aktivitas yang membatasi ketetapan Allah terkait reproduksi manusia. (MUI)

Editor Restu