Modus Rapi Terbongkar! 4 Karyawan Tambang di Tanah Laut Jual Solar Perusahaan ke Pihak Luar

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Empat karyawan CV Selagai Jaya, sebuah perusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjual bahan bakar solar milik perusahaan secara ilegal. Aksi mereka terbongkar setelah dilakukan penyelidikan internal yang dilanjutkan oleh kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 09.00 WITA oleh Satuan Reskrim Polres Tanah Laut. Dugaan penggelapan ini bermula dari kecurigaan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan berinisial S, yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara konsumsi solar dan produksi tambang.

Tim engineering kemudian menemukan bahwa penggunaan solar jauh lebih tinggi dari seharusnya. Investigasi diperkuat oleh tim keamanan dari Sat Brimob Polda Kalsel, yang berhasil menangkap sopir truk vendor yang membeli solar hasil curian dari para pelaku.

Empat tersangka, yaitu DSH, W, MI, dan ARK, terbukti memanfaatkan sisa solar yang masih berada di dalam selang sepanjang 10 meter setiap kali pengisian ke tangki selesai. Solar tersebut ditampung menggunakan jeriken berukuran 15 liter, dikumpulkan secara diam-diam, lalu dijual kepada sopir-sopir truk di sekitar tambang.

BACA JUGA:Pesan Menag untuk Kloter Pertama Jemaah Haji : Bukan Hanya Perjalanan Fisik