Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 002/REG/LP/PW/Kota/2202/IV/2025, dan telah dituangkan dalam formulir A.17 per tanggal 30 April 2025. Laporan ditindaklanjuti ke dua instansi, yaitu KPU Banjarbaru untuk dugaan pelanggaran administrasi, dan Polres Banjarbaru untuk dugaan tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Penjelasan Polisi Terkait Pria Tenggelam akibat Terjatuh dari Jembatan Dua Nama Desa Pekauman
“Bawaslu bersama tim Gakkumdu telah menyerahkan dokumen laporan ke SPKT Polres Banjarbaru,” jelas Ikhsan.
Total 20 orang tercatat sebagai terlapor, dan saat ini pihak kepolisian sedang memproses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







