WARTABANJAR.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menggegerkan publik dengan pengungkapan kasus megaskandal pencucian uang. Kali ini, giliran mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang jadi sorotan tajam.
Zarof Ricar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2025.(Wartabanjar.com)