Penyetrum Ikan di Tanah Laut Diamankan Ditpoairud Polda Kalsel

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat tangkap cantrang dengan diameter mata jaring kurang dari 2 inci, ikan hasil tangkapan sebanyak 2,4 ton, serta kapal yang digunakan untuk beroperasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, mengapresiasi sinergi antar instansi dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Kalsel dan tim pengawasan yang terlibat. Penggunaan cantrang adalah praktik yang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal karena merusak habitat dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita,” tegas Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Banjarmasin, Minggu (27/4/2025).

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus mendukung pengawasan laut yang berkelanjutan dan memastikan sumber daya perikanan dimanfaatkan secara adil, legal, dan ramah lingkungan. (MC Kalsel)

Editor Restu