WARTABANJAR.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel mengungkap dua kasus tindak pidana kelautan yang tergolong destructive fishing.
Praktik ilegal yang diungkap adalah penyetruman ikan di wilayah Kabupaten Tanah Laut serta penggunaan alat tangkap terlarang jenis cantrang di perairan Kotabaru.
Ini merupakan hasil kerja sama antara Ditpolairud Polda Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Satuan Pengawasan SDKP Batulicin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga
Sempat Viral, Aksi 3 Wanita Diduga Mencuri di Kapal Sungai Barito Berujung Begini
Penangkapan pelaku cantrang dilakukan pada 22 April 2025 di perairan timur laut Pulau Sebuku.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat tangkap cantrang dengan diameter mata jaring kurang dari 2 inci, ikan hasil tangkapan sebanyak 2,4 ton, serta kapal yang digunakan untuk beroperasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, mengapresiasi sinergi antar instansi dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Kalsel dan tim pengawasan yang terlibat. Penggunaan cantrang adalah praktik yang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal karena merusak habitat dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita,” tegas Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Banjarmasin, Minggu (27/4/2025).