WARTABANJAR.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel mengungkap dua kasus tindak pidana kelautan yang tergolong destructive fishing.
Praktik ilegal yang diungkap adalah penyetruman ikan di wilayah Kabupaten Tanah Laut serta penggunaan alat tangkap terlarang jenis cantrang di perairan Kotabaru.
Ini merupakan hasil kerja sama antara Ditpolairud Polda Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Satuan Pengawasan SDKP Batulicin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga
Sempat Viral, Aksi 3 Wanita Diduga Mencuri di Kapal Sungai Barito Berujung Begini
Penangkapan pelaku cantrang dilakukan pada 22 April 2025 di perairan timur laut Pulau Sebuku.







