Satresnarkoba Polres Kotabaru Amankan 12 Paket Sabu dari Pelaku RA
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, pria asal Kediri, Jawa Timur, RA (29) harus berurusan dengan polisi.
Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru setelah mendapat laporan dari warga bahwa RA ditengarai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia ditangkap aparat di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Bersama dengan penangkapan tersangka, tim Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 12 paket sabu (berat kotor 12,16 gram, berat bersih 8,76 gram)
- 1 timbangan digital
- 1 handphone Infinix
- 1 motor Yamaha Force 1
- Alat-alat lain seperti plastik klip, sendok sedotan, dan tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, S.H., dikutip dari Instagram Polres Kotabaru, Jumat (25/4/2025) mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, tim melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut di rumahnya.
BACA JUGA: NERAKA DI TENGAH ISRAEL: Kobaran Api Landa Beit Shemesh, Ribuan Orang Dievakuasi
"Kami menegaskan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yayu)
Editor: Yayu