WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Modus akan bayarkan uang COD (cash on delivery atau pembayaran paket di tempat), seorang pria menyetubuhi pemesan paket yang masih berusia 15 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Selasa (22/4/2025) lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku adalah seorang pria berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kelua, kabupaten Tabalong yang bekerja sebagai kurir COD. Pelaku mengenal korban pertama kali pada Selasa (22/04/2025) pagi ketika pelaku mengantarkan paket berbayar di tempat (COD) yang dipesan oleh korban. Korban berjenis kelamin perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang masih bersekolah menengah pertama. Menurut IPTU Joko Sutrisno, korban kala itu tidak bisa membayar paket yang dipesannya, lalu pelaku bersedia menalangi tagihan sebesar Rp35 ribu. Pelaku lalu meminta korban untuk membayar besoknya. "Lalu pelaku meminta nomor kontak korban untuk berkomunikasi terkait pembayaran tersebut," katanya. Besok siangnya, pelaku menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan, kemudian disetujui oleh korban. Sorenya, pelaku menjemput korban di kediamannya namun tidak berpamitan kepada orangtua korban. Menurut keterangan korban, bersama pelaku ia makan malam di angkringan kemudian dilanjutkan ke hiburan karaoke. BACA JUGA: NERAKA DI TENGAH ISRAEL: Kobaran Api Landa Beit Shemesh, Ribuan Orang Dievakuasi "Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban ke kamar dengan maksud untuk bersetubuh dan korban mengiyakan," sambungnya. Usai bersetubuh di sebuah kamar hotel di Tanjung, Rabu (23/4/2025) dini hari, pelaku mengantar korban pulang, namun saat di jalan bertemu dengan kakak korban yang kemudian langsung membawa korban ke rumah orangtuanya. Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban, pada Selasa (22/04/2025) sore, saat pulang dari sawah, pelapor tidak mendapati anaknya berada di rumah. "Korban dihubungi namun mengatakan masih beli jajanan di pasar," imbuhnya. Pelapor kemudian beberapa kali menghubungi korban namun selalu ada saja alasan korban untuk belum bisa pulang ke rumah. Kakak korban lalu pergi mencari adiknya hingga akhirnya menemukan adiknya bersama pelaku di jalan pada Rabu (23/4/2025) dini hari. Korban dan pelaku kemudian dibawa kakak korban ke rumah pelapor. Tiba di rumah, pelapor menanyakan apa yang sudah pelaku lakukan terhadap korban. Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali di sebuah kamar hotel. Karena kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan lalu melaporan hal tersebut ke Polres Tabalong. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku pada dini hari itu juga. Pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong, dikutip dari situs Polres Tabalong, Jumat (25/4/2025). Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah skuter metik berwarna putih, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 lembar kaos warna putih, 1 lembar tanktop warna merah, 1 set dalaman wanita warna biru malam dan warna hijau serta 1 lembar akta kelahiran korban. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (yayu) Editor: Yayu