Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM – Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat alasan penahanan terhadap Fachri Albar di Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025 lalu.

Barang bukti yang disita antara lain dua paket plastik klip sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, bong, hingga 4 korek modifikasi.

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Bentuk Tim Percepatan Penanganan dan Pengelolaan Sampah

“(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis, 24 April 2025.

Fachri Albar kini dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Twedy.

“Serta UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya.(atoe/humas)

Editor Restu