WARTABANJAR.COM – Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat alasan penahanan terhadap Fachri Albar di Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025 lalu.
Barang bukti yang disita antara lain dua paket plastik klip sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, bong, hingga 4 korek modifikasi.
Baca Juga
Pemko Banjarmasin Bentuk Tim Percepatan Penanganan dan Pengelolaan Sampah







