Polisi akhirnya memancing pelaku saat mereka hendak menyewa mobil untuk kabur ke Lampung.
Riski menambahkan bahwa pasangan ini sebelumnya pernah melakukan kencan online, namun tidak sampai menyekap korban seperti kasus ini.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 33 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
