Pasangan Kekasih Sekap Wanita ASN, Berawal dari Kenalan Online dan Ajakan Buka Puasa Bersama
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SLEMAN - Pasangan kekasih di Provinsi DI Yogyakarta nekat menyekap seorang perempuan berstatus ASN.
Pasangan kekasih asal Lampung bernama Boban Adam Pratama (24) dan sang wanita Kenlian Kurnia Puja (28), korban WS (55) dalam mobil selama lima hari dan memeras keluarganya.
Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penyekapan dan pemerasan terhadap seorang PNS wanita berinisial WS (55) yang bermula dari kenalan online.
Bermula dari perkenalan di media sosial saat bulan Ramadan lalu, Boban mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polres Bantul untuk memikat korban.
Ajakan buka puasa bersama menjadi modus untuk menjebak WS.
Setibanya di lokasi, korban langsung diajak naik mobil dan terkejut mendapati ada dua orang di dalamnya.
“Korban baru mengetahui bahwa yang berkenalan sama korban itu ada dua orang, yaitu perempuan dan laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025) dilansir @jogjainfo.
Selama penyekapan, korban dibawa berkeliling ke berbagai daerah di Jawa termasuk Cilacap, Kebumen, dan Gunungkidul.
Ponsel korban dirampas dan digunakan untuk menghubungi semua kontak meminta uang, berhasil mengumpulkan sekitar Rp10 juta.
Kasus terungkap ketika pelaku meminta uang tebusan Rp50 juta kepada anak korban, IS, dengan mengirimkan foto kondisi korban dalam keadaan mata ditutup, tangan terikat, dan ditodong senjata yang ternyata hanya korek api.
“Dari informasi yang kita gali dari anak korban, akhirnya di hari ketiga kita mendapatkan identitas para pelaku,” jelas Adrian.
Polisi akhirnya memancing pelaku saat mereka hendak menyewa mobil untuk kabur ke Lampung.
Riski menambahkan bahwa pasangan ini sebelumnya pernah melakukan kencan online, namun tidak sampai menyekap korban seperti kasus ini.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 33 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi