WARTABANJAR.COM – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M diperpanjang hingga 25 April 2025.
Diketahui Kementrian Agama sebelumnya menetapkan, batas pelunasan tahap II dijadwalkan berakhir Kamis (17/4/2025).
“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dalam siaran remiinya di Jakarta, Kamsi (17/4/2025).
Baca Juga
BREAKING NEWS Pria Diduga Meninggal Dunia di Jalan Belitung Darat
Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.













