Digerebek Tengah Malam! Bandar Sabu Kelayan A Tak Berkutik Usai Disergap Polisi

1 kotak rokok merek DJISAMSOE, dan

uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kepada petugas, Daguy mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan kembali. Kini, pria tersebut telah digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

“Kami serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Masyarakat juga kami ajak terus aktif memberikan informasi,” ujar IPTU Hendra.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Ingat! Sekecil apa pun informasi dari warga, bisa menjadi awal penggagalan peredaran narkoba yang lebih luas. Mari bersama perangi narkoba!(Wartabanjar.com/polsek_bjmtimur)

editor: nur muhammad