WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebuah video di media sosial Instagram memperlihatkan detik-detik penangkapan pria berinisial MAM (47) setelah menculik dan memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun. Menurut narasai di video yang diunggah akun @merekamjakarta, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyergap pelaku di rumah di Cijantung, Jakarta Timur. Pelaku yang diketahui sebagai tetangga baru korban, sempat membuat geger saat nekat bersembunyi di atas plafon rumah ketika digerebek polisi pada Selasa (15/4/2025). Saat mencoba kabur, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki. Berawal dari Rayuan Makanan dan Janji Baju Baru Tragedi ini bermula pada Kamis (10/4/2025), ketika korban yang dikenal dengan inisial ETZ dinyatakan hilang. Orangtuanya mulai panik setelah putrinya tak kunjung pulang sejak pagi. BACA JUGA:Nyoblos Bareng Keluarga, Wartono Siap Terima Hasil PSU Banjarbaru dengan Ikhlas Korban terakhir terlihat pergi bersama MAM, pria yang baru seminggu mengontrak rumah di sebelah kontrakan keluarga korban di kawasan Pasar Rebo. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengelabui korban dengan iming-iming makanan dan janji membelikan baju baru. Rayuan itu berhasil menggiring korban untuk meninggalkan rumah tanpa curiga. Pelarian Singkat, Tertangkap di Plafon Setelah menerima laporan orang hilang, tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Charles Rezki Volio Bagaisar langsung bergerak cepat. Polisi menyisir lokasi dan mendapati keberadaan MAM di rumahnya di Cijantung. Namun saat hendak diamankan, pelaku justru bersembunyi di atas plafon dan mencoba kabur. Petugas akhirnya memberikan tembakan peringatan dan melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi Pastikan Proses Hukum Tegas Hingga saat ini, korban masih dalam pendampingan dan pemulihan trauma. Sementara itu, MAM dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani kasus ini dengan hukuman maksimal. “Kami tidak mentolerir tindakan predator seksual. Pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” ujar perwakilan kepolisian.(Wartabanjar.com/merekamjakarta) editor: nur muhammad