Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut berhasil membekuk pelaku Hudaryansyah, yang merupakan warga Belitung Laut, pada Rabu malam (16/4/2025) pukul 23.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah yakni Ishak dengan harga Rp270 ribu.
“Motor curian itu dijual dengan harga yang sangat murah. Kami langsung bergerak cepat mendatangi rumah penadah di kawasan Kuin Selatan dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti,” tambah Ipda Mazun.
Selain mengamankan motor curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk STNK asli, jaket hitam yang dipakai saat beraksi, satu set tebeng motor yang dicopot, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan uang sisa hasil penjualan.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hudaryansyah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara Ishak dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat jajaran Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat,” pungkasnya. (Iqnatius)







