Dituduh Curi Uang Rp10 Juta, Dua Kakak Beradik di Banjarmasin Aniaya Seterunya hingga Tewas
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus pengeroyokan yang berujung maut mengguncang warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dua pria yang merupakan kakak beradik, Muhammad Ridho Saputra alias Edo (24) dan Muhammad Rizky Alhusaini alias Iki (26), ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang pria hingga meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Akhmad Mulyadi (31), yang tewas setelah dianiaya oleh keduanya di kawasan Jalan Ir. PHM Noor, Gang Baru RT 42, pada Rabu malam, 9 April 2025.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, menjelaskan bahwa awal mula insiden terjadi karena tuduhan korban terhadap Edo, yang dituding mencuri uang milik ibunya sendiri sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA:Hendak Naik Haji Pakai Visa Kerja, 10 Warga Banjarmasin Diamankan di Soetta, Bayar Rp200 Juta
"Korban terus menuduh pelaku Edo telah mengambil uang tersebut. Karena merasa dipermalukan dan marah, Edo memutuskan untuk menganiaya korban," ujar Kapolsek dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Menurut keterangan polisi, Edo memukul korban terlebih dahulu dengan tangan kosong. Tak lama kemudian, saudara kandungnya, Iki, datang dengan membawa senjata tajam dan langsung menikam korban. Akibat luka parah yang diderita, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku Edo ditangkap oleh warga saat kejadian dan langsung diserahkan ke Polsek. Sementara Iki sempat melarikan diri ke wilayah Berangas, Kabupaten Barito Kuala, namun berhasil kami tangkap keesokan harinya," ungkap Kapolsek.
Motif Cemburu Sosial dan Dendam Keluarga
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Mazun Koso, menambahkan bahwa tuduhan pencurian uang tersebut memicu kemarahan yang memuncak. "Uang senilai Rp10 juta yang dilaporkan hilang oleh ibu pelaku disimpan di atas brankas. Namun Edo membantah keras telah mengambilnya," ujarnya.
Merasa harga dirinya direndahkan karena terus dituduh dan diejek oleh korban, Edo menghubungi Iki untuk membantunya. Aksi kekerasan pun terjadi dan berakhir dengan kematian.
Terancam Hukuman Berat
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan lebih memilih jalur hukum dalam menghadapi konflik, termasuk di lingkungan keluarga.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad