Hendak Naik Haji Pakai Visa Kerja, 10 Warga Banjarmasin Diamankan di Soetta, Bayar Rp200 Juta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Upaya nekat 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin untuk berangkat ke Tanah Suci akhirnya digagalkan di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diamankan aparat gabungan Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, dan Kementerian Agama, Selasa (15/4/2025), sesaat sebelum menaiki pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Malaysia.
Rombongan ini diduga akan menyusup ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi, dengan membayar biaya fantastis kepada biro perjalanan KBG—antara Rp100 hingga Rp200 juta per orang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, mengatakan bahwa kecurigaan muncul karena seluruh penumpang membawa koper seragam ala jemaah haji, padahal saat ini tidak ada jadwal keberangkatan umrah karena fokus tengah tertuju pada pelaksanaan ibadah haji.
BACA JUGA:Tanpa Rasa Malu, ASN Tersangka Korupsi di Kendari Pose Dua Jari Pakai Rompi Tahanan
“Pemeriksaan mendalam kami lakukan. Ternyata benar, mereka bukan berangkat untuk bekerja, melainkan hendak menjalankan ibadah haji secara ilegal,” ujar Ronald kepada awak media.
Modus Licik Dibongkar, Travel Terlibat
Kasatreskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, dari 10 orang yang diamankan, 9 merupakan calon jemaah dan 1 orang adalah perwakilan biro travel KBG. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan haji ilegal ini.
Menurut penyelidikan awal, mereka direncanakan terbang terlebih dahulu ke Malaysia, lalu menuju Arab Saudi untuk menyelinap sebagai tenaga kerja agar bisa menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
“Ini sangat berisiko, tidak hanya secara hukum, tapi juga dari sisi keselamatan dan perlindungan jemaah di Tanah Suci,” tegas Yandri.
Imbauan Pemerintah: Jangan Terpikat Rayuan Travel Nakal
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh rayuan biro perjalanan yang menawarkan jalan pintas ke Tanah Suci dengan jalur ilegal. Selain berbahaya, jemaah yang berangkat tanpa visa haji resmi bisa dideportasi dan dikenai sanksi pidana.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo)
editor: nur muhammad