WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Seorang wanita di Palembang, Wina Septianty (25), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Bripka Rio Rolando Manurung (RRM), seorang anggota polisi. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Dwikora, Ilir Timur I, Palembang.
Video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, memperlihatkan korban mengalami luka memar di wajah dan leher.
Menurut keterangan korban, RRM memaksa dirinya masuk ke dalam mobil untuk berbicara. Saat terjadi cekcok, RRM diduga memukul korban sebanyak empat kali di bagian wajah dan menjambak rambutnya.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Lakukan Asesmen Menyeluruh Usai Insiden Ban Pesawat Copot saat Mendarat
Korban juga mengaku bahwa RRM mengeluarkan senjata api untuk mengancamnya. Merasa terancam, korban berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang untuk melerai.
Wina telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk penanganan etik.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut dan berkoordinasi dengan penyidik untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polda Sumsel.(Wartabanjar.com/kompas/detik/tanahbumbuinfo/berbagai sumber)