Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Estimasi Harga Sabu di Pasar Gelap
Harga sabu-sabu (metamfetamin) di pasar gelap bisa sangat bervariasi tergantung wilayah, kualitas, dan jaringan pengedarnya. Tapi sebagai gambaran umum:
Di Indonesia, harga sabu berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per gram, tergantung kualitas dan lokasi.
Kalau kita ambil rata-rata harga Rp2 juta per gram, maka:
192 Kg = 192.000 gram
192.000 gram x Rp2 juta = Rp384 miliar
Jadi, harga pasar gelap untuk 192 Kg sabu bisa mencapai sekitar Rp384 miliar.(Wartabanjar.com/metrotvnews/detiknews/Instagram/Antara/polsek_bjmutara/berbagai sumber)
editor: nur muhammad
