TELAK! Di Persidangan, Mantan Komisioner KPU Sebut Hasto yang Perintahkan Suap
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pernyataan telak disampaikan mantan Komisioner KPU dalam persidangan Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025), Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, mengaku mendengar langsung soal arahan Hasto kepada dua anak buahnya untuk mengondisikan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam kesaksiannya, Wahyu mengaku, tahu informasi itu setelah menguping percakapan dua anak buah Hasto, yakni kader PDIP Saeful Bahri dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, yang disebut diperintahkan untuk memberikan suap.
Mulanya, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan mengonfirmasi apakah Wahyu pernah mendengar bahwa sumber suap PAW Harun Masiku berasal dari Hasto.
Merespons itu, Wahyu bercerita bahwa saat dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020, ia mendengar percakapan antara Saeful dan Donny saat sedang merokok, bahwa sumber dana suap itu berasal dari Hasto.
"Saudara saksi, mengenai sumber uang, apakah Saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?” tanya jaksa
"Pernah," jawab Wahyu.
"Siapa yang menyampaikan kepada saudara?" lanjut jaksa.
"Antara Donny dan Saeful," ujar Wahyu.
"Kapan itu?" tanya jaksa.
"Pada waktu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu saya merokok, mereka ngobrol," sahut Wahyu.
"Apa disampaikan?" cecar jaksa.
"Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, ini kata obrolan mereka, itu dari Pak Hasto. Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu," timpal Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam percakapan tersebut, melainkan hanya mendengar obrolan antara Donny dan Saeful.
"Dari obrolan mereka, Pak. Bukan saya yang menyampaikan, jadi saya mendengar mereka ngobrol itu dan kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu," ucap Wahyu dilansir Inilah.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020.
Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi