Pria di Kotabaru Tertangkap Bawa 700 Butir Zenith dalam Jok Motor, Ditangkap di Depan Kantor Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Aksi penyelundupan obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith berhasil digagalkan jajaran Polsek Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi tepat di depan kantor polisi, Senin (14/4/2025) sore.
Pelaku berinisial SI (54), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, tak berkutik saat digeledah dan ditemukan membawa 700 butir Zenith yang disembunyikan rapi dalam jok sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam miliknya.
Penangkapan di Depan Mapolsek
Kapolsek Pulau Laut Timur, AKP Moersani, S.Sos., M.A.P., memimpin langsung jalannya operasi. Ia menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian intensif terhadap pergerakan SI yang diduga telah lama menjadi bagian dari jaringan pengedar obat-obatan terlarang.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku saat itu melintas di depan Mapolsek tanpa menyadari bahwa dirinya telah menjadi target operasi," ungkap AKP Moersani.
BACA JUGA:
Rapi Tapi Tertangkap
Petugas yang telah bersiap langsung menghadang dan menggeledah kendaraan pelaku. Saat membuka jok motor, polisi menemukan bungkusan mencurigakan berisi ratusan butir Carnophen yang dikenal sebagai obat keras dan sering disalahgunakan.
"Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 700 butir. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar," tambah Kapolsek.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap peredaran obat keras tanpa izin resmi. Jika terbukti bersalah, SI bisa menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing, serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.(Wartabanjar.com/humaspolreskotabaru/kotabaru.post)
editor: nur muhammad