Pemkab Balangan: Waspadai Calo! Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tak Dipungut Biaya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja mengimbau masyarakat, khususnya para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan klaim santunan.
Imbauan ini disampaikan menyusul informasi adanya masyarakat yang menggunakan jasa pihak ketiga, membuat mereka harus mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak perlu.
Plt. Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Abdurahman Arrahimi, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan Kerja, Produktivitas dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, menegaskan bahwa seluruh proses klaim santunan atau manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri dan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
“Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat Balangan bahwa proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Tidak ada pungutan dari dinas maupun BPJS Ketenagakerjaan. Semuanya gratis,” ujarnya di Paringin, Kamis (17/04/2025).
Masyarakat yang ingin mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Slametno, bisa langsung datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Balangan.
BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Hari ini 17 April 2025, Banjarmasin, Kotabaru dan Tanah Bumbu Hujan
Di sana telah disediakan petugas resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang siap memberikan layanan dan konsultasi.
Selain itu, layanan serupa juga tersedia di Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan.
“Silakan datang langsung ke PTSP atau ke kantor kami. Petugas akan mendampingi sampai proses selesai. Kami pastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” jelasnya. (alfi)
Editor: Yayu