Tak Kapok! Residivis Kasus Narkoba di Gang Swarga Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pria yang satu ini rupanya tidak mengenal istilah kapok.

    Meski pernah ditangkap kasus narkoba, ia kembali dibekuk polisi terkait kasus yang sama.

    Pria itu berinisial SAH (42), residivis kasus narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

    Kali ini SAH ditangkap tangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu serta ekstasi.

    Pelaku yang beridentitas sebagai warga Gang Swarga RT. 20 Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat ini diamankan pada Kamis (10/04/2025) sekira pukul 17.00 Wita.

    Baca juga:Viral Gepokan Uang Tercecer di Balangan! Pecahan Rp50 Ribu Berhamburan di Jalan, Pemilik Diklakson Tak Dengar

    “Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Grand Arraudah 2 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, dikutip wartabanjar.com Rabu (16/4/2025).

    Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

    “Setelah mendapat kepastian, tim Opnasl Satresnarkoba melakukan penggrebekan terhadap tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.

    Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 25,99 gram dan 3 1/2 butir ekstasi berlogo RR warna biru seberat 1,51 gram milik tersangka.

    Baca juga:Jinping Terus Lawan Trump! China Hentikan Pembelian Boeing dan Suku Cadang Pesawat dari AS

    “Kedua jenis barang haram tersebut kami temukan di dalam sebuah termos yang disimpan di dalam kamar tersangka,” jelas Iptu Anang.

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Jalani Pemeriksaan DSA di RSUD Ulin Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI