WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial T (34) tak bisa lagi mengelak saat tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkapnya di mess sebuah perusahaan di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
T diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit handphone milik karyawan sebuah perusahaan yang tengah makan di kantin Desa Lamunti, Kecamatan Kapuas Barat, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Terlapor diduga mengambil handphone korban yang diletakkan di atas meja saat korban mengambil makanan di kantin. Setelah kembali, HP sudah raib, hanya tersisa dompet dan tas korban,” ujar AKP Rizki.
BACA JUGA:NYARIS TERPANGGANG! Satu Keluarga Selamat dari Kobaran Api yang Hanguskan Rumah Dinas PUPRPKP Kapuas
Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi dan menghubungi ponsel miliknya, namun sudah tidak aktif. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas.
Berbekal laporan dan penyelidikan cepat, Tim Resmob akhirnya melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di mess perusahaan tempat ia bersembunyi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit handphone OPPO A53
1 kotak kemasan handphone OPPO A53
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kapuas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Rizki.(Wartabanjar.com/info_kapuas)