Menteri PKP Tetapkan Batas Gaji Rp 14 Juta untuk Dapatkan Rumah Subsidi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Batas maksimal gaji penerima rumah subsidi diubah melalui Surat Keputusan Menteri.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap menerbitkan keputusan menteri atau kepmen terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21 April 2025 nanti.

“Ya kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan surat keputusan menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ara dikutip dari beritasatu pada Minggu (13/4).

Baca Juga

Pencabulan Anak di Aluh-Aluh Akhirnya Terungkap

Dalam revisi yang sedang difinalisasi, batas maksimal penghasilan untuk MBR dinaikkan menjadi Rp 12 juta bagi yang berstatus lajang.