WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Revolusi besar-besaran dalam dunia pendidikan Indonesia! Mulai tahun 2025, nilai rapor resmi ditinggalkan dalam proses seleksi Jalur Prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sebagai gantinya, siswa diwajibkan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk memperoleh nilai individual yang valid dan objektif. Keputusan berani ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Jumat (11/4/2025). Ia menegaskan bahwa jalur prestasi kini fokus pada kemampuan akademik riil, bukan lagi angka yang mudah dimanipulasi. “Jalur prestasi tidak lagi menggunakan nilai rapor. Kami minimalkan itu dengan menerapkan tes kemampuan akademik,” tegas Mu’ti. Nilai Rapor Dianggap Tidak Akurat Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap validitas nilai rapor. Menurut Mu’ti, banyak guru dinilai terlalu “baik hati” dalam memberi nilai, sehingga menciptakan kesenjangan antara nilai di atas kertas dan kemampuan nyata siswa. BACA JUGA:Pesawat Jatuh dan Meledak di Jalan Raya Florida, Amerika Serikat, 3 Orang Tewas “Banyak laporan soal ‘sedekah nilai’. Harusnya nilai siswa 6, malah diberi 8. Ini merugikan siswa lain yang benar-benar berprestasi,” ungkapnya. TKA Tidak Wajib, Tapi Tanpa Itu Kamu Kehilangan Kesempatan TKA memang tidak bersifat wajib, namun menjadi kunci utama bagi siswa yang ingin bersaing di jalur prestasi. Tanpa mengikuti TKA, siswa tidak memiliki nilai individual, yang otomatis menghilangkan peluang mereka dalam seleksi. “TKA opsional, tapi kalau tidak ikut, ya otomatis tidak bisa ikut jalur prestasi,” jelas Mu’ti. Ia juga menekankan bahwa TKA dirancang agar tidak menambah tekanan bagi siswa. Mereka yang merasa belum siap secara mental disarankan tidak mengikuti ujian ini. Pengganti Ujian Nasional dan Syarat Masuk Kampus Favorit Lebih jauh lagi, TKA akan menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) dan digunakan sebagai nilai seleksi resmi untuk masuk perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini menjadikan TKA sebagai standar baru dalam sistem pendidikan nasional. “Kampus-kampus sekarang minta nilai individual, bukan nilai sampling. TKA adalah jawabannya,” tambah Mu’ti. TKA akan diterapkan di semua jenjang, mulai dari SPMB tingkat SMP dan SMA, hingga digunakan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi. Catatan untuk siswa dan orang tua: Jangan lagi mengandalkan nilai rapor semata. Di era baru SPMB 2025, kemampuan asli dan kesiapan akademikmu adalah kunci sukses!(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber) editor: nur muhammad