Penyidik menemukan bukti kuat berupa sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Semua sampel telah diamankan untuk diuji DNA demi memastikan kecocokan dengan pelaku.
“Semuanya akan diuji. Sperma dari tubuh korban, dari alat kontrasepsi, dan DNA pelaku akan dicocokkan untuk memperkuat pembuktian,” tegasnya.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya, namun berhasil diselamatkan dan kini telah resmi ditahan.
“Pelaku sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan menyayat nadi. Namun, berhasil diselamatkan dan sekarang sudah dalam tahanan,” kata Kombes Surawan.
Desakan Publik: Hukuman Maksimal dan Cabut Izin Praktik
Kasus ini menyulut kemarahan publik, terutama karena dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya melindungi dan memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarganya. Masyarakat mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan dicabut izin praktiknya secara permanen.
Kejahatan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai etika dan kemanusiaan dalam profesi medis. Tak ada ruang bagi pelaku predator seksual di dunia kesehatan!(Wartabanjar.com/Beritasatu.com/Detik)
editor: nur muhammad