WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang perempuan berinisial RA (28), warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Tabalong. RA mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 juta akibat skema sewa motor yang ternyata hanyalah modus penipuan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Kamis (20/02/2025) sore. Pelaku berinisial WN (28), yang juga warga Kelurahan Pembataan, menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa selama tiga hari untuk urusan pribadi.
Korban RA menjawab bahwa ia memiliki sepeda motor yang bisa disewa, kemudian meminta data diri pelaku, berupa foto KTP dan Kartu Keluarga. Setelah menyerahkan data pribadi, pelaku juga meminta nomor rekening korban untuk mengirimkan uang sewa sebesar Rp300 ribu.
BACA JUGA:DETIK-DETIK Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari Ringkus Pencuri Bawang, Ngaku Sudah Dijual Eceran
RA pun memberikan peringatan kepada WN agar tidak memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor tersebut, dan menyatakan bahwa jika hal itu terjadi, maka kasus akan dilanjutkan ke jalur hukum. Pelaku menyatakan setuju.
Malam harinya, WN datang ke rumah RA untuk mengambil sepeda motor yang disewanya, yaitu skuter metik warna putih. Korban sempat memotret pelaku berdiri di samping motor dan menyerahkan STNK kendaraan.







