Pembayaran sewa masih berjalan lancar hingga Kamis (20/03/2025). Namun, sejak tanggal 21 hingga 27 Maret 2025, pembayaran mulai macet. RA mencoba menghubungi WN untuk menanyakan keberadaan motornya, dan pelaku hanya menjawab bahwa motor tersebut sedang dipinjam oleh temannya “sebentar saja”.
Korban kemudian menelepon pelaku dan meminta agar motor segera dikembalikan, tetapi pesan dan panggilan tidak lagi direspons oleh WN.
Merasa dirugikan, RA akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok sewa kendaraan.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong)
editor: nur muhammad







