WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri, bakal berbuntut panjang.
Lucky Hakim bisa saja terancam diberhentikan sementara dari jabatan bupati.
Lucku Hakim sendiri, dijadwalkan hari ini, Selasa (8/4/2025), memberikan penjelasan ke Kemendari.
Lucky Hakim dijadwalkan bertemu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, di Kantor Kemendagri Jakarta, siang ini.
Baca juga:ASN Pemko Banjarmasin Masuk Kerja Usai Libur Panjang Idul Fitri, Begini Kondisi Balai Kota
“Ya, dijadwalkan siang ini,” ujar Bima di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas terkait perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin.
Hal ini juga untuk mengklarifikasi isu tersebut serta membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya, Bima menjelaskan aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Baca juga:Hari Jadi Ke-22 Kabupaten Tanah Bumbu, Kapolres AKBP Arief Prasetya Harapkan Terus Bergerak Maju
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
