WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis wanita asal Banjarbaru, Juwita, oleh oknum TNI AL, resmi memasuki babak baru. TNI Angkatan Laut (AL) menyerahkan berkas dan tersangka, Kelasi Satu Jumran, ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses hukum lebih lanjut. Konferensi pers terkait perkembangan kasus ini digelar di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Mako Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang. Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, didampingi sejumlah pejabat tinggi AL. BACA JUGA:VIDEO – Motif Oknum TNI AL Hilangkan Nyawa Juwita Ternyata Tidak Mau Menikahi Korban Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, antara lain: Kasat Idik, Kolonel Laut (PM) Dedy Priyo Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, M.Tr. Hanla Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Ahmad Ahsan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo Dandenpomal Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap Penyelidikan Rampung dalam Waktu 10 Hari Laksma TNI I Made Wira Hady menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 10 hari, termasuk pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian. "Rekonstruksi penting dilakukan untuk memastikan kejelasan rangkaian peristiwa dan menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menyelesaikan perkara ini secara cepat dan transparan," ungkap Kadispenal kepada awak media. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga korban dan kalangan media yang terus mengawal jalannya proses hukum. "Kami mohon kasus ini tetap dikawal hingga tahap persidangan. Proses sidang akan berlangsung secara terbuka untuk umum," tegasnya. Siap Diproses di Pengadilan Militer Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan segera memulai tahapan penuntutan sesuai prosedur. “Kami akan meneliti kelengkapan formil dan materilnya terlebih dahulu. Jika dinyatakan lengkap, maksimal dua minggu ke depan akan kami ajukan ke Papera (Panitera Pengadilan Militer) untuk penerbitan surat keputusan penunjukan perkara (SKPera),” jelas Sunandi. Setelah SKPera terbit, proses pelimpahan ke pengadilan militer akan dilakukan. “Tahap berikutnya adalah penjadwalan sidang dan pemanggilan saksi, tersangka, serta penyertaan barang bukti,” pungkasnya. BACA JUGA:RENCANA MAUT dari Balikpapan! Terungkap, Begini Cara Oknum TNI AL Habisi Juwita Publik Diminta Terus Mengawal Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa seorang jurnalis muda dan dugaan keterlibatan aparat militer. TNI AL menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan tidak pandang bulu. Pihak keluarga korban dan masyarakat sipil berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan militer yang lebih akuntabel.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad