RENCANA MAUT dari Balikpapan! Terungkap, Begini Cara Oknum TNI AL Habisi Juwita
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Fakta memilukan terkuak dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, Denpom Lanal Banjarmasin memastikan bahwa aksi pelaku, Kelasi Satu Jumran—oknum TNI AL—merupakan pembunuhan yang telah direncanakan secara matang.
BACA JUGA:FAKTA BARU Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Cantik Juwita, Ternyata Ingin Bebas dari Tanggung Jawab
Hal ini disampaikan langsung oleh Komandan Denpom (Dandenpom) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/4/2024) siang.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” tegas Mayor Saji kepada awak media.
Ia merinci sejumlah tindakan yang menguatkan unsur perencanaan dalam kasus ini. Salah satunya adalah keputusan pelaku yang secara khusus melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus pada 21 Maret 2025, dan kembali ke Balikpapan dengan pesawat keesokan harinya.
“Pelaku juga menyewa mobil rental sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Selain itu, ia membeli sarung tangan dan masker guna menghilangkan jejak,” jelasnya.
Tindakan pelaku tak berhenti di situ. Ia diketahui mengeksekusi rencana kejinya seorang diri, dengan mencekik korban hingga tewas di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian.
“Pelaku memiting leher korban, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia. Semuanya dilakukan di dalam mobil,” ujar Mayor Saji.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi serta mengamankan 46 barang bukti.
BACA JUGA:VIDEO – Terungkap! Inilah Motif Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru
“Beberapa barang bukti yang disita antara lain mobil yang digunakan pelaku, sepeda motor milik korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, dan sejumlah barang penting lainnya,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis dan menjadi sorotan tajam publik. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad