RENCANA MAUT dari Balikpapan! Terungkap, Begini Cara Oknum TNI AL Habisi Juwita

“Pelaku memiting leher korban, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia. Semuanya dilakukan di dalam mobil,” ujar Mayor Saji.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi serta mengamankan 46 barang bukti.

BACA JUGA:VIDEO – Terungkap! Inilah Motif Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru

“Beberapa barang bukti yang disita antara lain mobil yang digunakan pelaku, sepeda motor milik korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, dan sejumlah barang penting lainnya,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis dan menjadi sorotan tajam publik. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad